Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2002
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT DIRGANTARA INDONESIA, PT PAL INDONESIA, PT PINDAD, PT DAHANA, PT KRAKATAU STEEL, PT BARATA INDONESIA, PT BOMA BISMA INDRA, PT INDUSTRI KERETA API, PT INDUSTRI TELEKOMUNIKASI INDONESIA DAN PT LEN INDUSTRI DAN PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PAKARYA INDUSTRI STRATEGIS.
BAB I
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri.
Dengan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
BAB II
Terhitung sejak selesainya pelaksanaan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis dinyatakan bubar. Pasal 5…
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi kekayaan Negara, yang dikelola oleh Menteri Keuangan.
BAB III
Pelaksanaan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhati-kan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing. Pasal 9…
Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bahana Pakarya Industri Strategis, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 50) dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)