Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1986
- Nomor
- 37
- Tahun
- 1986
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERTAMBANGAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH TINGKAT 1. www.djpp.depkumham.go.id epkumham.go
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Pemerintah Daerah Tingkat I dapat menyerahkan lebih lanjut sebagian urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Pemerintah Daerah Tingkat II di daerahnya. www.djpp.depkumham.go.id epkumham.go
BAB III
BAB IV
Pemerintah Daerah Tingkat I dapat membentuk Dinas Pertambangan sebagai unsur pelaksana di bidang Pertambangan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja Dinas Pertambangan Daerah Tingkat I ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan berlaku setelah mendapat pengesahan Menteri Dalam Negeri.
BAB V
Dengan tidak mengurangi hak Pemerintah Daerah Tingkat I mengangkat Pegawai Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam penyelenggaraan urusan otonomi di bidang pertambangan, atas permintaan Pemerintah Daerah Tingkat 1, Menteri Pertambangan dan Energi :
BAB VI
Untuk pembiayaan kebijaksanaan mengatur dan mengurus urusan usaha pertambangan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I pada saat penyerahan, maka sumber pembiayaan dan inventaris baik bergerak maupun tidak bergerak yang telah berada di daerah dan dipergunakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I guna kepentingan pelaksanaan urusan pertambangan tersebut.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.