Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2004
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK.
BAB II
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri sebagaimana dalam pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil atau penangguhan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan Pasal 7, disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat lain yang berkepentingan.
BAB III
Ketetuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang