Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2010
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 299
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bendungan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
. . .
Pembangunan bendungan untuk penampungan limbah tambang (tailing) dan penampungan lumpur mengikuti ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.
Instansi pemerintah atau badan usaha dalam melaksanakan pembangunan bendungan wajib menggunakan tenaga kerja yang memiliki keahlian dan keterampilan di bidang bendungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 meliputi tahapan:
. . .
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.