1.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud diatas adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
3.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur.
4.Bupati adalah Bupati Kolaka Timur.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud diatas adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.Perangkat Daerah yang sebagaimana disebut diatas adalah Perangkat Daerah yang membidangi irigasi.
9.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
10.Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
11.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
12.Sistem irigasi adalah meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia.
13.Penyediaan air irigasi adalah penetuan volume air persatuan waktu yang dialokasikan dari sumber air untuk suatu luasan daerah irigasi sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.
14.Pengelolaan irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi yang meliputi perencanaan, pembangunan, pengembangan, rehabilitasi, operasidan pemeliharaan sarana dan prasarana.
15.Pengaturan air irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian dan penggunaan air irigasi.
16.Pembagian air irigasi adalah kegiatan membagi air dari bangunan bagi dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder.
17.Pemberian air irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer dan/atau jaringan sekunder ke petak tersier.
18.Penggunaan air irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.
19.Pembuangan air irigasi, selanjutnya disebut drainase adalah pengaliran kelebihan air yang tidak diperlukan lagi pada suatu daerah irigasi.
20.Daerah irigasi adalah satu kesatuan lahan yang mendapat suplai air dari satu jaringan irigasi.
21.Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
22.Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi- sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
23.Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
24.Jaringan irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran irigasi air tanah beserta bangunan didalamnya atau jaringan pemberi dalam irigasi mikro.
25.Jaringan irigasi desa adalah jaringan irigasi yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa.
26.Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
27.Masyarakat petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air.
28.Perkumpulan petani pemakai air adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
29.Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air selanjutnya disebut GP3A adalah istilah umum untuk kelembagaan pegelola irigasi yang menjadi wadah perkumpulan yang dibentuk petani pemakai air pada daerah layanan/blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder atau satu daerah irigasi.
30.Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air selanjutnya disebut IP3A adalah istilah umum untuk kelembagaan pengelola irigasi yang dibentuk petani pemakai air pada daerah layanan/blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau suatu daerah irigasi.
31.Hak ulayat adalah hak masyarakat hukum adat atas tanah.
32.Hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
33.Hak guna pakai air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
34.Hak guna usaha air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pengusahaan pertanian.
35.Garis sempadan irigasi adalah garis batas luar pengamanan daerah irigasi untuk mempertahankan fungsi dan prasarana irigasi.
36.Pengembangan jaringan irigasi adalah pembangunan jaringan irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
37.Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya.
38.Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi.
39.Pengelolaan jaringan irigasi adalah kegiatan yang meliputi opetasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi.
40.Operasi jaringan irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka- menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan alibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi.
41.Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan iriasi agar selalu dapat befungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
42.Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.
43.Pengelolaan aset irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaanpemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefisien mungkin.
44.Komisi Irigasi Kabupaten adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara Wakil Pemerintah Kabupaten, Wakil Perkumpulan Petani Pemakai air tingkat daerah irigasi, Wakil Pengguna jaringan irigasi pada Kabupaten yang terkait.