Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1965
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1965
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 42
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan: Dengan mencabut "Wegverkeersordonnantie" (Staatsblad 1933 No. 86), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 7 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 42); Menetapkan :… Menetapkan : Undang-undang tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Raya. KETENTUAN-KETENTUAN UMUM. Pasal 1.
BAB IX
ini merupakan dasar bagi Pemerintah untuk lebih lanjut mengatur persoalan jalan raya serta angkutan jalan raya secara integral dan konsepsionil. Pun soal-soal lain yang erat hubungannya dengan perkembangan angkutan perlu diatur. Persoalan perbengkelan, pembikindan pembelian kendaraan serta alat-alatnya, soal koordinasi angkutan perlu diatur lebih lanjut. Angkutan… Angkutan dengan kendaraan tidak bermotor seperti gerobak sapi, gerobak kuda, becak dan sebagainya tidak kurang pentingnya, tetapi pengaturan,angkutan tidak bermotor ini lebih tepat kiranya jika seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah, yakni Daerah Swatantra Tingkat I berdasarkan pertimbangan bahwa angkutan ini bersifat regional. Dengan adanya ketentuan tetnang Dewan Angkutan Darat maka diharapkan dapat direalisasikan prinsip-prinsip koordinasi dan integrasi serta prinsip social-control, social- support dan social participation dalam pelbagai kegiatan dibidang angkutan darat. Demi kesempurnaan pelaksanaan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini maka kepada masyarakat selayaknya diberi penerangan dan bimbingan seluas-luasnya sehingga mereka dapat memahami dan ikut serta mengamalkan ketentuan-ketentuan tersebut demi kelancaran, keselamatan dan keamanan lalu-lintas. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Ayat (1) : Penjelasan ini berlaku baik untuk Undang-undang ini maupun untuk peraturan-peraturan pelaksanaannya. Sub a. Jalan Dalam pengertian "jalan" termasuk jalan kendaraan, jalan orang, jalan kuda, jalan sepeda dan tempat-tempat lain yang terbuka untuk lalu-lintas umum. Bagian-bagian dari jalan seperti jembatan, tanggul, pinggir, selokan dan lereng sampai batas garis sepadan pagar (hekrooilijn) juga termasuk dalam arti jalan" menurut Undang- undang ini. Dengan… Dengan anak kalimat "dalam bentuk apapun" dimaksud bahwa pengertian jalan itu tidak terbatas pada berbentuk jalan yang konsepsionil akan tetapi juga jalan yang berbentuk lain umpamanya jalan dibawah tanah, dibawah laut, tempat-tempat parkir asal jalan itu terbuka untuk lalu-lintas umum. Bagi jalan masuk halaman/pekarangan yang khusus diperuntukkan bagi pemiliknya ketentuan-ketentuan Undang-undang ini tidak berlaku. Sub b. Kendaraan bermotor. Dengan adanya anak kalimat "selain dari pada kendaraan yang berjalan diatas rel" maka ketentuan-ketentuan terhadap kendaraan bermotor tidak berlaku terhadap alat angkutan yang bergerak diatas rel, seperti lokomotip dan sebagainya (bandingkan dengan penjelasan ayat (2). Semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik termasuk dalam istilah ini, baik yang merupakan mesin uap, motor pembakar ataupun motor listrik. Peralatan teknik, yang menggerakkan kendaraan itu harus berada pada kendaraan itu. Dengan demikian kereta gandengan atau tempelan tidak dianggap sebagai kendaraan bermotor. Otobus listrik (trolley bus), walaupun sumber tenaganya berada dipusat pembangkit listrik, tetapi oleh karena peralatan teknik yang diperlukan untuk menggerakkan kendaraan tersebut berada pada kendaraan, maka trolley bus termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor. Sub c. Mobil penumpang. Kendaraan ini harus semata-mata diperlengkapi untuk pengangkutan orang. Dengan perkataan "semata-mata" dimaksud agar dalam istilah mobil penumpang itu tidak dimasukkan mobil barang, yang selain dipergunakan untuk pengangkutan barang diperlengkapi juga untuk pengangkutan orang dalam jumlah terbatas. Sub d… Sub d. Mobil-bus Kendaraan ini diperlengkapi baik untuk pengangkutan orang maupun untuk pengangkutan barang. Dengan barang dimaksudkan bukan saja barang-penumpang (bagasi), tetapi juga barang lain. Suatu kendaraan bermotor dianggap sebagai mobil-bus menurut Undang-undang ini, jika ia diperlengkapi dengan lebih dari delapan tempat duduk kecuali tempat duduk pengemudi, walaupun kendaraan tersebut mempunyai bentuk mobil-barang atau bentuk mobil penumpang. Sub e. Mobil-barang. Dalam pengertian mobil-barang termasuk traktor, yang dipergunakan untuk menghela kereta gandengan atau atau kereta tempelan. Ada traktor yang dipergunakan untuk angkutan jalan raya, ada traktor pertanian dan ada pula traktor yang dipergunakan dipelabuhan antara lain forklift semua jenis traktor ini termasuk mobil-barang. Sub f. Kendaraan umum. Sifat "umum" kendaraan didasarkan pada kenyataan, bahwa pengangkutan dengan kendaraan itu biasanya dilakukan dengan pembayaran. Dalam pengertian kendaraan umum termasuk pula kendaraan yang disewakan kepada orang lain, baik dengan maupun tanpa pengemudi, selama jangka waktu tertentu. Mobil belajar dari sekolah pengemudi termasuk juga dalam pengertian kendaraan umum, karena dalam biaya belajar telah termasuk sewa untuk memakai kendaraan tersebut sewaktu dipergunakan untuk belajar. Dengan "biasanya" dimaksudkan pada lazimnya atau acap-kali. Menyewakan suatu kendaraan secara kadang kali saja tidak mengubah sifat kendaraan tersebut menjadi kendaraan umum. Sub g… Sub g. Pengemudi Menurut ketentuan ini, maka yang disebut pengemudi ialah semua orang yang mengemudikan kendaraan baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor seperti sopir, kusir kerata atau tukang gerobak, pengendara sepeda, juga orang yang sedang menuntun sepedanya atau orang yang langsung mengawasi orang lain mengemudikannya. Dengan demikian orang yang sedang memberi pelajaran kepada orang lain mengemudikan kendaraan diangga sebagai pengemudi. Sub h. Cukup jelas. Sub i. Cukup jelas. Ayat (2) : Dengan adanya ketentuan ini maka perundang-undangan lalu-lintas jalan tidak berlaku terhadap lokomotip, tram dan untuk setiap kendaraan yang ditarik olehnya. Lihatlah penjelasan ayat (1) sub b tersebut diatas. Ayat (3) : Ayat ini menghilangkan keragu-raguan apakah ketentuan-ketentuan mengenai kendaraan bermotor berlaku pula untuk kereta tempelan atau kereta gandengan yang digandengkan pada kendaraan bermotor. Apakah rangkaian ini dianggap mobil-penumpang, mobil-bus atau mobil barang tergantung pula pada kereta gandengannya. Misalnya rangkaian mobil-penumpang dengan tempat duduk untuk 5 orang dengan kereta gandengan untuk 5 orang, seluruhnya dianggap sebagai mobil-bus.
Ayat (1) : Meskipun telah diusahakan untuk mengatur sebanyak mungkin hal-hal yang dapat merintangi atau membahayakan kebebasan atau keamanan lalu-lintas jalan, namun ketentuan ini dapat dipergunakan sebagai dasar umum untuk menuntut peristiwa- peristiwa yang belum diatur secara tegas dalam Undang-undang ini. Ayat (2):… Ayat (2) : Cukup jelas.
Ayat (1) : Ketentuan-ketentuan tentang kecepatan maksimum yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah merupakan peraturan seragam yang berlaku secara umum terhadap kendaraan-kendaraan tertentu. Ayat (2) : Ayat ini mengatur kecepatan maksimum untuk jalan-jalan tertentu dengan mengindahkan ketentuan dalam ayat (1). Ayat (3) : Daerah Tingkat II tidak berwenang untuk menetapkan kecepatan maksimum dijalan-jalan yang dikuasai oleh Daerah Tingkat I demi keseragaman. Sebaliknya daerah kotapraja berwenang untuk menetapkan kecepatan maksimum untuk jalan-jalan yang berada didaerah hukumnya, walaupun jalan-jalan tersebut dikuasai oleh Daerah Tingkat I atau Daerah Tingkat II. Ayat (4) : Cukupjelas,
Ayat (1) : Semua perlombaan dan pacuan dengan kendaraan sedikit banyak akan membahayakan ataupun merintangi kebebasan lalu-lintas maka oleh karena itu perlu diatur. Ayat (2) : Cukup jelas. Pasal 5… .
Ketentuan ini berlaku terhadap pengemudi, baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor. Sub a. Cukup jelas. Sub b. Cukup jelas. Sub c. Cukup jelas. Sub d. Dengan obat bius dimaksudkan disini antara lain candu, morfine dan sebagainya. Biasanya sukar membuktikan bahwa seorang pengemudi tidak mampu mengemudikan kendaraannya karena sebab-sebab tersebut, kecuali dalam hal pengemudi melakukan pelanggaran lalu-lintas dan kemudian baru diketahui bahwa ia berbau alkohol.
Ketentuan-ketentuan pasal ini berlaku baik terhadap pengemudi kendaraan bermotor maupun pengemudi kendaraan tidak bermotor, baik terhadap pengemudi kendaraan Angkatan Bersenjata maupun pengemudi kendaraan bukan milik Angkatan Bersenjata. Namun terhadap pengemudi kendaraan Angkatan Bersenjata- haruslah diadakan beberapa pengecualian yang akan diatur lebih lanjut berdasarkan pasal 38 sub a. Sebagai contoh pengecualian dapat disebut pengemudi tank, pengemudi kendaraan dalam konvoi yang sedang melakukan operasi. Ayat (1) : Keharusan menghentikan kendaraan tersebut sudah selayaknya dilihat dari sudut perikemanusiaan. Ayat (2):… Ayat (2) : Sebagai contoh "alasan yang mendesak" ialah misalnya jika ada gejala-gejala bahwa pengemudi atau penumpangnya mendapat serangan dari korban atau dari orang- orang yang berbeda disekitarnya. Walaupun dalam hal ini pengemudi dapat berjalan terus namun ia diwajibkan melaporkan diri pada pejabat kepolisian ditempat yang terdekat.
Untuk dapat memperlancar pemberian surat izin mengemudi-kendaraan bermotor maka instansi yang memberi surat izin tersebut dapat mendelegasikan wewenangnya kepada instansi bawahan di Daerah Tingkat II. Ayat (1) dan ayat (2) : Cukup jelas.
Terhadap pengemudi kendaraan yang tidak memiliki surat izin mengemudi yang syah sudah ada sangsi hukum (lihat pasal 5). Larangan dalam pasal ini ditujukan terhadap pemilik kendaraan bermotor atau kuasanya dan pengemudi kendaraan bermotor untuk memperkenankan kendaraannya dikemudian oleh orang yang tidak memiliki surat izin mengemudi. Namun terhadap seorang pelajar diberi kemungkinan untuk mempelajari praktek mengemudi walaupun ia belum memiliki surat izin mengemudi yang syah. Hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (lihat ayat (2).
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang