Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1992
- Nomor
- 4
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan Hankamneg adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang diselenggarakan oleh Dephankam dan/atau ABRI yang mempunyai sifat, bentuk, kegunaan dan tata cara penyelenggaraan khusus yang diperuntukkan bagi pertahanan keamanan Negara.
Untuk kepentingan Hankamneg serta ketertiban umum, Dephankam dan/atau ABRI dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Untuk menjamin kerahasiaan dan untuk kepentingan Hankamneg, dilarang melakukan pemanfaatan dan/atau perekaman atas penyelenggaraan telekomunikasi Dephankam dan/atau ABRI.
Dephankam dan/atau ABRI dilarang melakukan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen