Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1990
- Nomor
- 44
- Tahun
- 1990
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SAWAHLUNTO, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SAWAHLUNTO/ SIJUNJUNG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SOLOK
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
BAB II
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto diubah dan diperluas dengan memasukkan:
Untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini terditi dari wilayah Kecamatan Sawahlunto Utara dan wilayah Kecamatan Sawahlunto Selatan, ditata kembab sebagai berikut:
Kecamatan Talawi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/ Sijunjung dihapus.
Wilayah Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Daerah Tingkat II Solok adalah wilayah Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Daerah Tingkat II Solok setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud data Pasal 2 huruf c.
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto setelah diperluas dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.