Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1992
- Nomor
- 45
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 44
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks44PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH DENGAN TITIK BERAT PADA DAERAH TINGKAT II.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Titik berat otonomi Daerah pada Daerah Tingkat II dilaksanakan dengan menyerahkan sebagian besar urusan pemerintahan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II secara bertahap dan berkelanjutan.
BAB III
Penarikan kembali sesuatu urusan hanya dapat dilakukan apabila:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)