Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1995
- Nomor
- 8
- Tahun
- 1995
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA 26 (DUA PULUH ENAM) DAERAH TINGKAT II PER-CONTOHAN.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Dengan tidak mengurangi tugas dan tanggung jawab Menteri, kepada Daerah Tingkat II Percontohan diserahkan sebagian urusan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB II
Dalam rangka memantapkan pelaksanaan titik berat otonomi pada Daerah Tingkat II ditetapkan 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II Percontohan, sebagai berikut:
BAB III
BAB IV
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan (4), semua Pegawai Negeri Sipil Pusat yang akan ditempatkan di Dinas pada Daerah Tingkat II dialihkan jenis kepegawaiannya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat diperbantukan atau menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Daerah Tingkat II yang bersangkutan. Pasal 7…
Pengalihan jenis kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat struktural atau fungsional yang ada pada Kantor Departemen yang dihapus dan dialihkan menjadi Dinas, diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional yang setidaknya sama pada Dinas yang bersangkutan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang