Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2014
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 174
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Informasi Kesehatan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pengaturan Sistem Informasi Kesehatan ini bertujuan untuk:
BAB II
Data Kesehatan harus terbuka untuk diakses oleh unit kerja instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang mengelola Sistem Informasi Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Data Kesehatan harus memenuhi standar, yang meliputi:
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar data rutin dan data nonrutin diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai informasi kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)