20.Kawasan Pemukiman adalah tempat dibangunnya rumah sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah kabupaten Malinau.
21.Pencegahan adalah upaya-upaya agar seseorang tidak tertular Virus HIV dan AIDS sehingga tidak menularkannya pada orang lain melalui berbagai upaya pencegahan.
22.Penanggulangan adalah upaya-upaya atau program-program dalam rangka mengatasi masalah HIV dan AIDS melalui promosi, kegiatan pencegahan HIV dan AIDS, perawatan, pengobatan, dan dukungan kepada orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) dan Orang hidup dengan HIV dan AIDS (OHIDHA), surveilans, penelitian, dan riset operasional, pemutusan mata rantai penularan, lingkungan kondusif, koordinasi dan harmonisasi multipihak, kesinambungan pencegahan dan penanggulangan, penyediaan sarana dan sarana pendukung.
23.Populasi Kunci adalah kelompok masyarakat yang mempunyai perilaku risiko tinggi terhadap penularan HIV dan AIDS yaitu pekerja seks komersial (PSK), pelanggan PSK, pasangan tetap PSK penasun pasangan penasun, homo (gay), waria, lesbian, narapidana, dan anak jalanan.
24.Konselor adalah orang yang memiliki kompetensi dan pengakuan untuk melaksanakan percakapan yang efektif sehingga bisa tercapai pencegahan, perubahan perilaku dan dukungan emosi pada konseling.
25.Pekerja penjangkau atau pendamping adalah tenaga yang langsung berkerja dimasyarakat yang melakukan pendampingan terhadap kelompok rawan perilaku resiko tinggi terutama untuk melakukan pencegahan dan pemberdayaan.
26.Manajer kasus adalah tenaga yang mendampingi dan melakukan pemberdayaan terhadap ODHA.
27.Infeksi........ 6 188.45/BHKABMAL
27.Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual secara vaginal, anal/lewat anus dan oral/dengan mulut.
28.Perawatan dan pengobatan adalah upaya tenaga medis untuk meningkatkan derajat kesehatan ODHA.
29.Kelompok Rawan tertular atau berisiko tertular (high risk people) adalah mereka yang berprilaku berisiko untuk penularan HIV, seperti penjaja seks, pasangan tetap penjaja seks, pelanggan penjaja seks, narapidana, pengguna NAPZA suntik dan pasangannya, homoseksual, waria penjaja seks.
30.Kelompok Rentan (vulnerable people) adalah orang-orang yang karena lingkungan pekerjaan, lingkungan, ketahanan dan/atau kesejahteraan keluarga yang rendah dan status kesehatan yang labil sehingga rentan terhadap penularan HIV, termasuk kelompok orang-orang dengan mobilitas tinggi baik sipil maupun militer, petugas kesehatan, remaja, anak jalanan, ibu hamil dan penerima transfusi darah.
31.Surveilans HIV dan AIDS adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan analisa data HIV dan AIDS serta penyebarluasan hasil analisis dengan maksud untuk meningkatkan perencanaan, pelaksaanaan dan monitoring evaluasi penanggulangan penyakit.
32.Skrining adalah test yang dilakukan pada darah donor sebelum ditransfusikan.
33.Persetujuan Tindakan Medik (Informed conscent) adalah persetujuan yang diberikan oleh seseorang untuk dilakukan suatu tindakan pemeriksaan, perawatan dan pengobatan kepadanya, setelah memperoleh penjelasan tentang tujuan dan cara tindakan yang akan dilakukan tes HIV secara sukarela.
34.Voluntary Counselling and Testing yang selanjutnya disingkat VCT adalah gabungan konseling dan tes HIV secara sukarela dan dijamin kerahasiannya dengan informed consent.
35.Prevention Mother to Child Transmition yang selanjutnya disingkat PMTCT adalah pencegahan penularan HIV dari Ibu kepada bayinya.
36.Harm Reduction adalah kegiatan untuk memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS yang terdiri dari 12 (dua belas) komponen yaitu pendidikan sebaya, pelayanan kesehatan dasar, perawatan dan pengobatan HIV dan AIDS, substitusi oral, terapi napza, komunikasi informasi edukasi, penjangkauan, VCT, konseling, pencegahan infeksi, pertukaran jarum suntik, dan pemusnahan jarum suntik bekas pakai.
37.Diskriminasi adalah semua tindakan atau kegiatan seperti pembedaan respon yang diberikan seseorang kepada orang tertentu.
38.Stigma adalah penafsiran negatif terhadap orang-orang yang memiliki perilaku penyimpangan sosial.
39.Alat kontrasepsi.......... 7 188.45/BHKABMAL
39.Alat kontrasepsi adalah alat pencegah yang pada penggunannya dipasang pada alat kelamin laki-laki atau pada perempuan pada waktu melakukan hubungan seksual dengan maksud untuk mencegah penularan penyakit akibat hubungan seksual maupun pencegahan kehamilan.
40.Alat suntik steril adalah penggunaan jarum suntik yang baru atau yang sudah disterilkan agar tidak berpotensi menularkan penyakit kepada orang lain.
41.Pola penularan HIV adalah proses penularan melalui hubungan seksual tanpa alat pencegah yang berganti-ganti pasangan, transfusi darah, ibu hamil ke janinnya, jarum suntik tidak steril, dan lain-lain.
42.Program Pencegahan HIV Melalui Transmisi Seksual yang selanjutnya disingkat PMTS ;
43.Pengelola tempat hiburan adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan salon kecantikan meliputi usaha bar/rumah minum, usaha kelab malam, usaha diskotik, usaha pub/rumah musik, usaha panti pijat dan usaha karaoke.
44.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah lembaga non pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang penanggulangan dan pencegahan HIV dan AIDS di Kabupaten Malinau.
45.Peran Serta Masyarakat adalah keterlibatan masyarakat secara aktif dalam setiap kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dengan memberikan tenaga, pikiran, dana dan kontribusi lainnya.