DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2016

Nomor
9
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
55

Ringkasan

Bidan dapat menjalankan praktik mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Bidan yang menjalankan praktik mandiri harus berpendidikan minimal Diploma III Kebidanan. Setiap Bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB. Setiap Bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB. SIKB atau SIPB berlaku untuk 1 (satu) tempat. Jangka waktu SIKB atau SIPB sebagaimana dimaksud sesuai dengan masa berlakunya STR. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan produk hukum daerah yang mengatur tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Bidan yang telah mempunyai SIKB/SIPB sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Isi peraturan

Teks55PDFHirarki

Memuat teks peraturan…