Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1991
- Nomor
- 47
- Tahun
- 1991
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. GITA KARYA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA YANG BERASAL DARI KEKAYAAN NEGARA HASIL LIKUIDASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. GITA KARYA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PRADNYA PARAMITA.
Terhitung tanggal 4 Oktober 1990 Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Gita Karya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1970 dibubarkan.
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Penerangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pradnya Paramita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang(Staatsblad Tahun 1847Nomor23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Dengan dilikuidasikannya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Gita Karya, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1970 dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Penerangan dan Menteri Keuangan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah (PP)