Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2003
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2003
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENJUALAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA. www.djpp.depkumham.go.id
BAB I
Dalam rangka meningkatkan pendapatan Negara dan kinerja serta nilai tambah Perusahaan dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Ferseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia.
BAB II
Pelaksanaan penjualan saham Negara dan penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undangundang Nornor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemenintah Nomon 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2003 www.djpp.depkumham.go.id PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG KESOWO ke atas (c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang