Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 1981
- Nomor
- 53
- Tahun
- 1981
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN MUARAGEMBONG KECAMATAN TEMBELANG DAN KECAMATAN BANTARGEBANG, DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI, KECAMATAN PARAKANSALAK, KECAMATAN GEGERBITUNG, KECAMATAN CIDOLOG, KECAMATAN TEGALBULEUD, KECAMATAN KALIBUNDER, KECAMATAN CIRACAP DI KABUPATAN DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DAN KECAMATAN SELAJAMBE DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KUNINGAN DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT.
Perwakilan Kecamatan Cabangbungin di Pantaibakti di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, ditetapkan menjadi Kecamatan Muaragembong, meliputi wilayah :
Perwakilan Kecamatan Sukatani di Sukarapih di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, ditetapkan menj'di Kecamatan Tambelang, meliputi wilayah :
Perwakilan Kecamatan Setu di Layungsari di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, ditetapkan menjadi Kecamatan Bantargebang, meliputi wilayah :
Perwakilan Kecamatan Kalapanunggal di Bojonglongok di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, ditetapkan menjadi Kecamatan Parakansalak, meliputi wilayah :
Perwakilan Kecamatan Nyalindung di Gegerbitung di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, ditetapkan menjadi Kecamatan Gegerbitung, meliputi wilayah :
Perwakilan Kecamatan Sagaranten di Cidolog di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, ditetapkan menjadi Kecamatan Cidolog, meliputi wilayah :
Perwakilan Kecamatan Sagaranten di Tegalbuleud di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, ditetapkan menjadi Kecamatan Tegalbuleud, meliputi wilayah :
Perwakilan Kecamatan Jampangkulon di Kalibunder di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi. ditetapkan menjadi Kacamatan Kalibunder meliputi wilayah :
Perwakilan Kecamatan Surade di Ciracap di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi ditetapkan menjadi Kecamatan Ciracap, meliputi wilayah :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.