Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2012
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Mengingat . . . Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
. . .
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pembedaan besar iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga dan yang belum berkeluarga dimaksudkan agar ada keseimbangan antara kewajiban pengusaha dan pelayanan yang diberikan kepada tenaga kerja itu sendiri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) . . . Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 2
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pemberian Jaminan Kematian secara berurutan pada ayatini apabila janda atau duda atau anak tenaga kerja tidak ada maka Jaminan Kematian diberikan dengan urutan penerima yang dimulai dari orang tua, cucu demikian seterusnya sampai dengan mertua dari tenaga kerja yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (3a) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 3
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b . . . Huruf b Ketentuan ini mencakup tenaga kerja yang meninggal dunia meskipun belum berusia 55 (lima puluh lima) tahun ataupun telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun tetapi belum menerima Jaminan Hari Tua. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pemberian Jaminan Hari Tua secara berurutan pada ayatini apabila jandaatau duda atau anak tenaga kerja tidak ada maka Jaminan Hari Tua diberikan dengan urutan penerima yang dimulai dari orangtua, cucu demikian seterusnya sampai dengan mertua dari tenaga kerja yang bersangkutan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5312 LAMPIRAN II PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA I. BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA A. Santunan
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)