Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 1991
- Nomor
- 54
- Tahun
- 1991
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BANJAR.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Membentuk Kota Administratif Banjar dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Tuiuan pembentukan Kota Administratif Banjar adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna serta merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
Pemerintah Kota Administratif Banjar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
BAB IV
BAB V
Susunan organisasi pemerintahan Kota Administratif Banjar ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB VI
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Banjar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I Jawa Barat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Negara.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen