1.Daerah adalah Kota Batam.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Sa tam.
3.Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
4.Walikota adalah Walikota Batam.
5.Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau sebutan lainnya yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan penyelenggaraan administrasi kependudukan.
6.Penyelenggaraan administrasi kepend.1dukan adalah penyelenggaraan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kepend·J.dukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
7.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indon~~sia.
8.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh lnstansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
9.Data Kependudukan adalah data persec1rangan dan/ a tau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
10.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen penduduk berupa kartu identitc_s atau surat keterangan kependudukan.
11.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan/ a tau Surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
12.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
13.Data Base Kependudukan adalah kumpulan elemen data penduduk yang terstruktur yang dipero .eh dari hasil kegiatan penyelenggaraan pendaftaran penduduk.
14.Nomor Induk Kependudukan yang selaojutnya disingkat dengan NIK adalah nomor iclentitas penduduk yang bersifat unik/khas, tung§,al dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
15.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat dengan KK adalah kartu identitas keluarga yang rnemuat data tentang nama, susunan dan hubungar. dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
16.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang sela:ojutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
17.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang Bangsa Indonesia ftsli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
18.Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia.
19.WNI Tinggal Sementara adalah setiap Warga Negara Indonesia yang datang dari luar daerah untuk bertempat tinggal sementara di luar domisili atau tern pat tinggalnya.
20.Izin Tinggal Terbatas adalah tzm tinggal yang diberikan pada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan pada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Surat Keterangan Tempat Tinggal yang selanjutnya disingkat SKTI adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana yang diberikan kepada Orang Asing yang telah mempun:tai izin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam jangka waktu tertentu.
23.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pe. ayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di Kelurahan dan Kecamatan.
24.Sistem Informasi Administrasi Kependuduk:m yang selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pen?;elolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan lnstansi Pelaksana seba.sai satu kesatuan.
25.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
26.Orang Asing Tinggal Terbatas adalah Orang Asing yang tinggal dalam jangka waktu terb3.tas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal terbatas dari instansi yang berv.renang.
27.Orang Asing Tinggal Tetap adalah Orang Asing yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal tetap dari instansi yang berv.renang.
28.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah pendud..1k yang mengalami hambatan dalam memperoleh d·)kumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, bencana sosial dan orang terlantar.
29.Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data ten tang jati diri, informasi das3..r serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelal-.iran.
30.Pindah Datang Penduduk adalah perubaha '1 lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat lama ke tempat yang baru.
31.Lahir Mati adalah suatu kejadian dimana seseorang bayi pada saat dilahirkan telah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan dan lamanya dalam kandungan paling sedikit 28 (dua puluh delapan) mmggu.
32.Akta Pencatatan Sipil adalah Akta yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang merupakan al::tt bukti autentik mengenat kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengesahan anak dan pengakuan anak.
33.Kutipan Akta Pencatatan Sipil adalah Kutipan dari Akta-Akta Pencatatan Sipil yang diberikan kepada penduduk.
34.Perubahan Akta adalah perubahan yang terjadi pada Akta Pencatatan Sipil sebagai akibat pada perubahan data.
35.Kutipan Akta Kedua dan seterusnya adalah Kutipan Akta-Akta Pencatatan Sipil kedua dan seterusnya yang dapat diterbitkan oleh lnstansi Pelaksana karena keterangan dari pihak yang berv.renang.
36.Salinan Akta adalah salinan lengkap isi Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan Instansi Pelaksana atas permintaan pemohon.
37.Pengakuan Anak adalah pengakuan secara hukum dari seorang bapak terhadap anaknya karena lahir diluar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak terse but.
38.Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari linskungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas pe ~awatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
39.Pengesahan Anak adalah pengesahan statu~; hukum seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah, menjadi anak sah sepasang suami isteri.
40.Pencatatan Sipil adalah kegiatan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam Register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
41.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada lnstansi Pelaksana yang pengangkatannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
42.Kantor Urusan Agama yang selanjutnya Cisingkat KUA adalah satuan kerja yang melak:5anakan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk bagi penduduk yang beragama Islam.
43.Pengarahan Mobilitas Penduduk adalah upaya untuk mencapai persebaran penduduk secara optimal, berdasarkan pada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam, daya dukung lingkungan binaan dan daya tampung lingkungan sosial.
44.Petugas Khusus adalah petugas yang ditunjuk oleh instansi yang benvenang untuk melak:mnakan tugas keamanan negara sesuat peraturan perundang-undangan.