Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2002
- Nomor
- 60
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PEMBERLAKUAN SECARA EFEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe dinyatakan berlaku secara efektif.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 21 Juni 2002. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Nopember 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERLAKUAN SECARA EFEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE I. UMUM Pembentukan Kota Lhokseumawe ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001, merupakan hasil pertimbangan dalam rangka mempercepat peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kota Lhokseumawe mempunyai luas 181.06 Km2 diperlukan penanganan secara efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Lhokseumawe. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe yang pemberlakuannya secara efektif memperhatikan situasi dan kondisi daerah serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan sarana dan prasarana serta diperlukannya pembinaan kewilayahan, penanganan yang lebih cepat dan tepat dengan melengkapi perangkat-perangkat pemerintahan yang dibutuhkan oleh Kota Lhokseumawe. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk memberlakukan secara efektif Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe melalui peraturan pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)