Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 Tahun 1991
- Nomor
- 69
- Tahun
- 1991
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENERIMA PENSIUN, VETERAN, PERINTIS KEMERDEKAAN BESERTA KELUARGANYA.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Setiap Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan wajib menjadi peserta penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pegawai Badan Usaha dan badan lainnya serta penerima pensiunnya dapat menjadi peserta penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara.
Janda atau duda atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan menjadi peserta menurut Peraturan Pemerintah ini.
Pendaftaran kepesertaan pemeliharaan kesehatan dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Lembaga/Badan yang bersangkutan.
BAB III
Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun wajib membayar iuran setiap bulan yang besarnya serta tata cara pemungutannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.