Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2005
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Merek; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
BAB IV
Segala biaya untuk melaksanakan tugas Komisi Banding dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Banding yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu masa jabatannya.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)