Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 38
Lembaga terkait
Ringkasan
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, dan; Ketentuan Penutup.
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: : PERATURAN DAERAH TENTANG PERSE ROAN TERHATAS BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ARTHA SUKMA jPERSEROAN DAERAH} . Menetapkan 3
BAB I
Dalam Peraruran Daerah ini yang diniaksud dengan: L , Daerah adaiah Kabupaten Sukamara,
Dcngan Peraturan Daerah inif Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma ( Perseroda) diubah nama menjadi Peraeroan Terbalas Bank FtrekflnomiHn Rakyat Artha Sukma (Perseroda) atau PT- BPR Artha Sukma (Perseroda) . Paral 3 Maksud ditctapkannya peraturan daerah ini adalah:
Tujuan ditctapkannya Peraturan Daerah ini adalah: a, meningkatkan pcrmodalan Bank dcngan mcmbcrikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk turut serta menanamkfin madai; S
PT. RPR Arlha Sukma fPlrrSerurij ^ berkedudukan dan brrkantor pusat di SuEtam&ra sebagai Ibu Kota Kabupaten Sukamara dan dapat membuka. Kan tor Cabang, Kan tor Kas, Kantor Pdayanan Kas dan Unit Usaha Jainnya yang ditetapkan oleh direksi sctclah mendapatkan persetujuan RUPS. 6 (2} Rincian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( L ) r diatur lebih lanjut dalam Akta PfcndLrian.
BAB V
( If Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
[ L|Modal Dasar PT BPR Artha Sukma (PerscrodaJ tcrbagi dalam Jembaran Sahara, (2|Pemegang Sahara PT. BPR Artha Sukma (Perseroda|terdiri dart Pemerintah Kabupaten Sukamara dan Pihak Ketiga dengan kjstentuan: a, Pcmerintah Dacrah paling scdikit scbesaT 51% (lima puluh satu per seralusf ; dan
Penyertaan saham dari pihak ketiga dilaksanakan sesuaidengan peraturan perundang-undangan dan diatur lebih lanjut dalam Akta Pcndirian ,
( I|Sahtim yang dikeluarkan oleb PT. I3PR Artha Sukma ( Perseroda) adalah saham atas rt&mft. [21 Nilai nominal sabam sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Angganan Dasar. p|Setiap pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat fl ) rnenumt hukum harua Eunduk pada semua keputusan yang diarnbil dengan sah oleh RUPS. Pa&aJ 14 Kctentuan dan peraturan Lcntang daftar pemegang saham, pemindahtanganan Sahara dan duplikat saham diatur dalam peraturan tersendiri oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)