Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 1998
- Nomor
- 51
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PROVISI SUMBER DAYA HUTAN.
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah dengan:
PSDH merupakan satu jenis PNBP yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
Penggunaan PSDH ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
Pajak Bumi dan Bangunan atas areal blok tebangan dikenakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994.
Pelaksanaan Pembayaran PSDH tidak meniadakan kewajiban pemegang HPH/HPHH/IPK/IPKH dan ISL untuk membayar kewajiban lainnya.
Pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri baik bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.