Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2012
- Nomor
- 78
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perub ahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 ten tang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Menimbang PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANPEMERINTAHREPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN2012 TENTANG PERUBAHANKEEMPATATAS PERATURANPEMERINTAHNOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANGPEMILIHAN,PENGESAHANPENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALADAERAHDANWAKILKEPALADAERAH .. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pernerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan. Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ' 4480) yang telah diu bah dengan Peraturan Pemerintah:
Cukup jelas. PasalI Angka 1 Pasal 102A Cukup jelas. Pasal 102B Ayat (1) Dalam pelaksanaan pelantikan Gubernur danjatau Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Presiden atau Wakil Presiden, tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Ayat (2) Cukup jelas. II. PASALDEMI PASAL
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)