Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 210 Tahun 1961
- Nomor
- 210
- Tahun
- 1961
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KENAIKAN GAJI POKOK MENURUT P.G.M.-1959 YANG TELAH DIRUBAH DENGAN PERATURAN PRESIDEN No. 9 TAHUN 1959 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 No. 127) SERTA PERUBAHAN BEBERAPA JENIS TUNJANGAN BAGI ANGGOTA ANGKATAN PERANG. Pasal 1. Angka-angka gaji-pokok menurut golongan-golongan gaji "P.G.M. 1956" yang berlaku sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 68) yang telah dirubah dengan Peraturan Presiden No. 9 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 127) dirubah kembali menjadi angka-angka gaji-pokok yang tersebut dalam lampiran No. 1, 2, 3 dan 4 peraturan ini. Pasal 2. Atas kenaikan gaji-pokok menurut peraturan ini tidak dipungut iuran luar biasa menurut ketentuan dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 5) yang telah dirubah. Pasal 3. Tunjangan keluarga, tunjangan-kemahalan-umum dan tunjangan-kemahalan-setempat diberikan menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4. Tunjangan-tunjangan lainnya yang berlaku untuk pegawai negeri sipil dapat dinyatakan berlaku pula bagi anggota Angkatan Perang oleh Menteri Keamanan Nasional. Pasal 5. Kepada militer sukarela yang berpangkat sebagaimana disebut dalam golongan III huruf i dan huruf j dalam lampiran 1, 2 dan 3 diberikan tunjangan tingkatan berturut-turut sebesar 5 dan 10 (perseratus) dari gaji pokok masing-masing. Pasal 6. Hal-hal mengenai pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini diatur oleh Menteri Keamanan Nasional atau penjabat yang ditunjuknya. Pasal 7. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1961 dan berdaya surut sampai 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1961. Pejabat Presiden Republik Indonesia, JUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1961, Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. Halaman 1-25 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 210 TAHUN 1961 TENTANG KENAIKAN GAJI POKOK MENURUT PGM-1956 YANG TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1959 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 127) SERTA PERUBAHAN BEBERAPA JENIS TUNJANGAN BAGI ANGGOTA ANGKATAN PERANG. UMUM. Dalam rangka usaha Pemerintah untuk memperbaiki nasib anggota Angkatan Perang dalam batas kemungkinan keuangan Negara,maka Pemerintah menganggap cukup untuk menempuh jalan mengadakan beberapa perubahan dalam peraturan gaji militer dan beberapa aturan yang bersangkutan dengan peraturan gaji itu. Sehubungan dengan itu maka beberapa aturan yang bersangkutan dengan peraturan gaji militer (AP) yang diatur terakhir dalam Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 1959 sebagai imbangan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 10) tentang perbaikan gaji pegawai Negeri sipil, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan skala-skala pada Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang baru, yang membatalkan dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1955 yo Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 10). Peraturan Pemerintah ini merupakan perbaikan atas P.G.M. tahun 1956 (Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1957 yo Peraturan Presiden nomor 9 tahun 1959-Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 127), seperti halnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 200 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 239) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 202 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 241) tentang Peraturan Gaji Pegawai Polisi Negara sebagai perbaikan atas/penggantian dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1955 yo Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 10). PASAL DEMI PASAL Pasal 1 : Perubahan gaji pokok bagi masing-masing anggota Angkatan Perang penyelenggaraannya tidak memerlukan suatu Surat Keputusan, cukup perubahan gaji itu dilaksanakan dengna jalan : memuat gaji baru dan pendapatan-pendapatan lain menurut "P.M.G. 1959" yang jumlahnya didasarkan atas gaji pokok baru dalam daftar gaji yang tiap bulan digunakan untuk pembayaran gaji anggota Angkatan Perang. Pasal 2. Cukup jelas.
dan 4. Segala tunjangan yang disebut dalam pasal 8 dan 9 jo. pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 200 tahun 1961 dan peraturan-peraturan yang mengatur tunjangan-tunjangan lainnya yang berhubungan dengan gaji Pegawai, yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, berlaku pula c.q. dapat dinyatakan berlaku bagi anggota Angkatan Perang oleh Menteri Keamanan Nasional. Pasal 5. Tunjangan-tunjangan ini diadakan dengan mengingat pasal 20 P.G.M.-1956 jo. pasal 15 ayat
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)