Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1978
- Nomor
- 30
- Tahun
- 1978
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN PENGUASAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. MERPATI NUSANTARA AIRLINES KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. GARUDA INDONESIAN AIRWAYS.
BAB I
Seluruh modal Negara Republik Indonesia dalam bentuk saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Merpati Nusantara Airlines dialihkan penguasaannya kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Garuda Indonesian Airways.
Pengalihan penguasaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847:23 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971.
Pelaksanaan pengalihan penguasaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perhubungan, yang selambat-lambatnya telah selesai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1979.
Dengan pengalihan penguasaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka P.T. Merpati Nusantara Airlines menjadi anak perusahaan dari Perusahaan dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Garuda Indonesian Airways.
BAB II
BAB III
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1978 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 45
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)