DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020

Nomor
35
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
81

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai beberapa perubahan dalam PP Nomor 7 Tahun 2018. Materi yang diatur dalam PP ini adalah: 1) Pemberian Kompensasi bagi Korban tindak pidana terorisme yang meliputi tata cara permohonan, penentuan jumlah kerugian, dan pembayaran Kompensasi; 2) Pemberian Kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu yang meliputi syarat dan tata cara pengajuan permohonan serta pelaksanaannya; 3) Pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan, dan Kompensasi bagi WNI yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik Indonesia.

Isi peraturan

Teks81PDFHirarki

Memuat teks peraturan…