DokumenUndang-UndangDicabut

Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 2014

Nomor
31
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
73

Ringkasan

1. Penguatan kelembagaan LPSK, antara lain peningkatan sekretariat menjadi sekretariat jenderal dan pembentukan dewan penasihat; 2. penguatan kewenangan LPSK; 3. perluasan subjek perlindungan; 4. perluasan pelayanan perlindungan terhadap korban; 5. peningkatan kerja sama dan kordinasi antarlembaga; 6. pemberian penghargaan dan penanganan khusus yang diberikan terhadap saksi pelaku; 7. mekanisme penggantian anggota LPSK antar waktu; 8. perubahan ketentuan pidana, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporsi.

Isi peraturan

Teks73PDFHirarki

Memuat teks peraturan…