Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 2014
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 73
Lembaga terkait
Ringkasan
1. Penguatan kelembagaan LPSK, antara lain peningkatan sekretariat menjadi sekretariat jenderal dan pembentukan dewan penasihat; 2. penguatan kewenangan LPSK; 3. perluasan subjek perlindungan; 4. perluasan pelayanan perlindungan terhadap korban; 5. peningkatan kerja sama dan kordinasi antarlembaga; 6. pemberian penghargaan dan penanganan khusus yang diberikan terhadap saksi pelaku; 7. mekanisme penggantian anggota LPSK antar waktu; 8. perubahan ketentuan pidana, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporsi.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…