c.Pegawai yang bersangkutan dilarang menjual, memindahtangankan, menyewakan, menggadaikan atau meminjamkan kendaraan tersebut kepada pihak ketiga. Pasal 9. Bagi mereka yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini, dapat dicabut haknya untuk membeli kendaraan perorangan dinas milik Negara. Pasal 10. Para Pegawai Negeri/Pejabat-pejabat Negara bukan Pegawai Negeri yang telah pernah membeli kendaraan dinas milik Negara baik berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ataupun atas dasar Peraturan yang terdahulu, baru diberikan hak untuk membeli lagi atas dasar Peraturan Pemerintah ini setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat pembeliannya yang pertama. Pasal 11. Hasil pendapatan dari penjualan kendaraan-kendaraan perorangan dinas milik Negara disetor pada Kas Negara. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN. Pasal 12. Menteri atau Pimpinan Badan/Lembaga Pemerintah dan Negara yang bersangkutan mengatur lebih lanjut penjualan kendaraan perorangan dinas milik Negara yang dipergunakan di lingkungan Perusahaan- perusahaan milik Negara dan Bank-bank Pemerintah dengan mempergunakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini sebagai pedoman. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 13. Segala peraturan mengenai penjualan kendaraan perorangan dinas milik Negara serta peraturan-peraturan pelaksanaannya yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Pasal 15. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Letnan Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 1971 TENTANG PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS MILIK NEGARA I. PENJELASAN UMUM. Dalam rangka penyehatan keuangan Negara, Pemerintah telah menggariskan bahwa perlu diadakan berbagai usaha penghematan pengeluaran keuangan negara dan tindakan effisiensi yang secermat-cermatnya, baik mengenai bidang kepegawaian, peralatan maupun yang menyangkut kekayaan/milik Negara. Salah satu kebijaksanaan Pemerintah untuk penghematan pengeluaran keuangan negara tersebut, adalah menertibkan penggunaan dan pemeliharaan kendaraan perorangan dinas milik Negara dari Departemen dan Badan-badan/Lembaga-lembaga Pemerintah dan Negara. Penggunaan kendaraan dinas oleh masing-masing instansi Pemerintah tersebut ternyata memerlukan pemeliharaan dan pembiayaan yang setiap tahunnya merupakan beban yang berat terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang semakin lama semakin bertambah meningkat, mengingat kondisi kendaraan pada umumnya sudah tidak memadai lagi dengan besarnya frekwensi penggunaan kendaraan untuk keperluan dinas. Di samping untuk penghematan, penjualan kendaraan ini juga untuk menertibkan penggunaan dan pemakaian kendaraan bermotor bagi pegawai. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pemerintah menganggap perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan bahwa semua kendaraan perorangan dinas milik Negara dari Departemen dan Badan-badan Lembaga-lembaga Pemerintah dan Negara yang telah berumur dan atau dipergunakan selama 5 tahun atau lebih, dapat dijual kepada Pegawai Negeri, termasuk ABRI dan pejabat negara bukan Pegawai Negeri. Dalam hubungannya dengan kebijaksanaan Pemerintah ini, yang perlu diperhatikan adalah bahwa pelaksanaan dari pada kebijaksanaan tersebut tidak boleh menimbulkan gangguan atau hambatan terhadap kelancaran kerja dan tugas di masing-masing instansi Pemerintah. Dengan penjualan kendaraan dinas itu, tidak dengan sendirinya Pemerintah mesti mencarikan ganti mobil baru. Penggantian/pembelian mobil baru hanya dilakukan apabila telah ada pengaturan tentang siapa-siapa penjabat yang berhak dan perlu mempergunakan kendaraan serta memang telah tersedianya dalam APBN untuk tahun yang bersangkutan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka pengaturan mengenai penjualan kendaraan dinas sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1965 dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1966 dinyatakan tidak berlaku, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969 yang menyatakan, bahwa Pemerintah diberi wewenang untuk mengatur kembali berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden dan menuangkannya ke dalam peraturan perundang-undangan atau dijadikan bahan bagi peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan materinya masing- masing. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Kendaraan perorangan dalam pengertian ini adalah kendaraan bermotor angkutan darat yang lazimnya dipergunakan untuk kendaraan angkutan perorangan seperti sedan, jeep, station wagon, speda motor dan scooter. Yang tidak termasuk dalam pengertian kendaraan dinas bermotor dalam ketentuan Pasal ini, adalah kendaraan dinas bermotor milik negara yang mempunyai ciri-ciri khusus, dan dipergunakan untuk pelayanan/kepentingan khusus seperti kendaraan untuk mengangkut jenazah, kendaraan untuk mengangkut orang sakit, kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan dinas berupa bus/microbus, truck atau pick-up, baik yang dipergunakan di lingkungan instansi ABRI maupun instansi sipil. Kendaraan. dinas bermotor yang mempunyai ciri-ciri khusus dan dipergunakan untuk pelayanan/kepentingan khusus tersebut merupakan kekayaan/milik negara yang hanya dapat dijual, apabila sudah dinyatakan dihapuskan karena berlebih, tidak dapat digunakan lagi atau karena alasan-alasan lain, berdasarkan ketentuan- ketentuan yang diatur dalam Peraturan Penghapusan Stbl. 1915 No. 3 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Ordonansi 28 Pebruari 1908 (Vendu Reglement) Stbl. 1908 No. 189 jo. Stbl. 1940 No. 56. Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Setiap Pegawai Negeri yang diberi kesempatan untuk membeli kendaraan perorangan dinas milik Negara harus mengajukan surat permohonannya kepada Menteri/Pimpinan yang membawahi Departemen dan atau Badan-badan/Lembaga-lembaga Pemerintah dan Negara di lingkungan tempat kerjanya. Menteri/Pimpinan tersebutlah yang akan memberikan persetujuan atas permohonan tersebut. Menteri/Pimpinan dari Badan-badan/Lembaga-lembaga Pemerintah dan Negara tersebut dapat pula mendelegasikan kekuasaan/pelaksanaannya kepada pejabat/Panitia yang dibentuk/ditunjuk olehnya khusus untuk maksud ini. Pasal 5. Untuk menentukan harga umum/pasaran yang berlaku, digunakan daftar harga jual kendaraan bermotor untuk menghitung SWP3D tahun yang bersangkutan yang berlaku di Daerah Khusus lbukota Jakarta. Dasar pemberian pengurangan harga penjualan seperti ditentukan dalam Pasal ini antara lain adalah untuk memperhitungkan kemungkinan ongkos-ongkos pemeliharaan kendaraan sebelum dan sesudah dilakukan perjanjian jual-beli, yang dibebankan kepada pegawai yang bersangkutan. Pasal 6. Cukup jelas. Pasal 7.