DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023

Nomor
49
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 44 Tahun 2015. PP ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi Peserta yang mengalami risiko Kecelakaan Kerja. Selain itu, PP ini mengatur mengenai beberapa pengaturan lain seperti cakupan kepesertaan, pemberian manfaat pada dugaan Kecelakaan Kerja dan dugaan penyakit akibat kerja, pelaporan, serta kegiatan promotif dan preventif dalam penyelenggaraan program JKK dan JKM juga perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan perlindungan bagi Peserta.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…