Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Ringkasan
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 44 Tahun 2015. PP ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi Peserta yang mengalami risiko Kecelakaan Kerja. Selain itu, PP ini mengatur mengenai beberapa pengaturan lain seperti cakupan kepesertaan, pemberian manfaat pada dugaan Kecelakaan Kerja dan dugaan penyakit akibat kerja, pelaporan, serta kegiatan promotif dan preventif dalam penyelenggaraan program JKK dan JKM juga perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan perlindungan bagi Peserta.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…