DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021

Nomor
55
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
57

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai : 1) pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam; 2) pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; 3) peran serta masyarakat; 4) pemberian penghargaan; dan 5) tata cara pengenaan sanksi administratif. Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum. Sedangkan Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.

Isi peraturan

Teks57PDFHirarki

Memuat teks peraturan…