Peraturan Presiden (PERPRES) No. 44 Tahun 2016
- Nomor
- 44
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Daftar Bidang Usaha yang TertuLup dan Bidang Usaha yanq Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Pcnanaman Modal;
MEMUTUSKAN:
BAB I
Bidang Usaha yang tidak tercantum dalam Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan merupakan Bidang Usaha Yang Terbuka.
BAB III PELAKSANAANPENANAMANMODAL PADABlDANG USAHA Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran TIl dan merupakan bagian tidak terpisahkan dad Peraturan Presiden ini.
BAB III
DISTRlBUSI II Pasal 9 ...
DISTRlBUSI II BAB IV ... Pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal terhadap Bidang Usaha yang diatur dalam Peraturan Presiden ini tidak mengurangi kewajiban Penanam Modal untuk mematuhi ketentuan dan syarat teknis untuk rnelakukan kegiatan usaha yang ditetapkan oleh:
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pad a tanggal diundangkan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.