1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Timur;
2.Pemerintah Daerah adalah Penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas ekonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip ekonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945;
3.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Timur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
5.Satuan Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SOPD adalah Satuan Organisasi Perangkat Daerah pada Kabupaten Kotawaringin Timur;
6.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi;
7.Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan;
8.Minuman Oplosan adalah minuman yang dibuat dengan cara mencampur, meramu, menyeduh dan/atau dengan cara lain bahan-bahan tertentu dengan atau tanpa zat yang mengandung alkohol yang bereaksi menjadi racun dan membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
9.Upacara Ritual adalah upacara khusus bagi masyarakat adat di Kabupaten Kotawaringin Timur;
10.Baram adalah sejenis minuman tradisional yang diproses dari bahan hasil pertanian atau tumbuh-tumbuhan yang mengandung karbohidrat yang dengan cara peragian / permentasi dan diolah secara tradisional;
11.Pengendalian adalah kegiatan mengendalikan proses pengadaan, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol oleh Pemerintah Daerah;
12.Penertiban adalah upaya untuk menertibkan pemasokan, penyaluran peredaran penggunaan dan penjualan minuman beralkohol oleh Pemerintah Daerah;
13.Pengawasan adalah usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pemasaran, penyaluran, peredaran dan penjualan minuman beralkohol;
14.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik yang dilakukan oleh Kepolisian dan PPNS untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
15.Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah penyidik tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan aturan dan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
16.Pengadaan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan penyediaan Minuman Beralkohol oleh produsen untuk produk dalam negeri atau oleh Importir Terdaftar Minuman Beralkohol untuk produk impor;
17.Peredaran Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Peredaran adalah kegiatan usaha menyalurkan Minuman Beralkohol untuk diperdagangkan di Kabupaten Kotawaringin Timur;
18.Penjualan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Penjualan adalah kegiatan usaha menjual Minuman Beralkohol untuk dikonsumsi;
19.Produsen adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan produksi Minuman Beralkohol;
20.Importir Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat IT-MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor Minuman Beralkohol;
21.Distributor adalah perusahaan penyalur yang ditunjuk oleh produsen Minuman Beralkohol dan/atau IT-MB untuk mengedarkan Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk impor dalam partai besar di wilayah pemasaran tertentu;
22.Sub Distributor adalah perusahaan penyalur yang ditunjuk oleh produsen Minuman Beralkohol, IT-MB dan/atau Distributor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk impor dalam partai besar di wilayah pemasaran tertentu;
23.Penjual Langsung Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah perusahaan yang melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan;
24.Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan;
25.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol Golongan A, Golongan B dan Golongan C;
26.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
27.Hotel, Restoran, Bar, Diskotik, Klab Malam, Karaoke dan Pub adalah tempat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pariwisata;
28.Hotel adalah penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) bangunan yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan serta fasilitas lainnya;
29.Restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah;
30.Bar adalah usaha penyediaan minuman beralkohol dan non-alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan/atau penyajiannya, didalam 1 (satu ) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah;
31.Diskotik adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik yang disertai dengan atraksi cahaya lampu serta dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa layanan makanan dan minuman;
32.Klab Malam adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk orang dewasa untuk menari dengan diiringi musik hidup, pertunjukan lantai dan menyediakan jasa pelayanan makanan dan minum dapat dilengkapi pramuria;
33.Karaoke adalah suatu usaha yang menyediakan tempat, peralatan dan fasilitas untuk menyanyi yang diiringi musik rekaman, lampu serta dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa layanan makanan dan minuman;
34.Pub adalah suatu usaha yang ruang lingkup kegiatannya menghidangkan minuman untuk umum di tempat usahanya dan menyelenggarakan musik hidup;
35.Supermarket adalah salah satu bentuk dari Toko Modern dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran dengan batasan luas 400 m2 (empat ratus meter persegi) sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi);
36.Hypermarket adalah salah satu bentuk dari Toko Modern dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran dengan batasan luas diatas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi).