DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024

Nomor
132
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
34

Ringkasan

Perpres ini mengatur mengenai Pengelolaan Dana Perkebunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penghimpunan Dana ditujukan untuk mendorong pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan. Penghimpunan dana bersumber dari: 1) pelaku usaha perkebunan; 2) dana lembaga pembiayaan; 3) dana masyarakat; dan 4) dana lain yang sah. Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan: 1) pengembangan sumber daya manusia Perkebunan; 2) penelitian dan pengembangan Perkebunan; 3) promosi Perkebunan; 4) peremajaan Perkebunan; dan 5) sarana dan prasarana Perkebunan. Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk Komite Pengarah.

Isi peraturan

Teks34PDFHirarki

Memuat teks peraturan…