Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2018
- Nomor
- 66
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit;
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang menggunakan Dana diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah.
(l) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang mendapat Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel melalui badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak. (21 Penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2Ol4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol4 Nomor 399) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2Ol8 tentang Pembahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2Ol4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 83) dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ffi *#+> - '"&' FI.?ES ILT[:N Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2O18 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI8 NOMOR 134 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ti Bidang Hukum dan undangan, ttd Djaman
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)