Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 2015
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 50
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Kementerian Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan, dan farmasi. Pasal …
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.