Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 48 Tahun 2013
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan: PERATURAN PRESJDEN TENTANG BUDJ DAYA HEWAN PELIHARMN. MEMUTUSKAN:
BAB I
.Jems Hewan Peliharaan
BAB II
PRE SI OEN REPUBLIK INOONESIA
Pola Budi Daya Hewan Peliharaan
Budi Daya Hewan Peliharaan yang diselenggarakan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dapat diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perusahaan swasta yang bergerak dalam budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan/ atau industri pertanian.
(lJ lzin Budi Daya Hewan Peliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, diwajibkan bagi penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan dengan jenis dan jumlah Ternak di atas skala tertenru.
Penyelenggara Budi Daya Hewan Peliharaan ( 1) Untuk mencegah terjadinya penularan jenis penyakit hewan terten tu, dari satu spesies hewan ke spesies hewan Jainnya, Budi Daya Hewan Peliharaan harus diselenggarakan secara tersendiri berdasarkan spesiesnya.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)