DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 2 Tahun 2016

Nomor
2
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
183

Ringkasan

Materi pokok Perda adalah sebagai berikut: 1. Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Daerah yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan atau bidang lain yang terkait. 2. Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasaskan: a. kemanfaatan dan keberlanjutan; b. keamanan dan kesehatan; c. kerakyatan dan keadilan; d. keterbukaan dan keterpaduan; e. kemandirian; f. kemitraan; g. keprofesionalan; dan h. berwawasan lingkungan. 3. Ruang lingkup peternakan dan kesehatan hewan, meliputi : a. perencanaan; b. sumber daya; c. peternakan; d. kesehatan hewan e. kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan; f. otoritas veteriner; g. perizinan; h. pengembangan sumber daya manusia; i. penelitian dan pengembangan; j. koordinasi, kerjasama dan kemitraan; k. peran masyarakat dan dunia usaha; dan l. sistem informasi. 4. Sanksi Administratif 5. Ketentuan Penyidikan 6. Ketentuan Pidana

Isi peraturan

Teks183PDFHirarki

Memuat teks peraturan…