1.Kabupaten adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip Otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yang merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, dan lembaga teknis daerah dalam lingkup pemerintah Kabupaten.
7.Dinas adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kotawaringin Barat.
8.Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
9.Penyelenggaraan adalah proses, cara,dan perbuatan mengelola urusan peternakan.
10.Peternakan adalah segala urusan tentang produksi ternak dan produknya.
11.Bisnis peternakan adalah usaha komersial dalam dunia perdagangan ternak dan produk ternak.
12.Industri peternakan adalah kegiatan memproses atau mengolah produk ternak dengan menggunakan sarana dan peralatan.
13.Ternak adalah hewan budidaya penghasil bangan pangan.
12.Ternak ashi adalah ternak yang asal usulnya murni berasal dani Indonesia.
13.Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dani luar Indonesia, yang telah beradaptasi dan berkembangbiak pada lingkungannyadi Indonesia.
14.Ternak bibit adalah ternak yang dihasilkan melalui program pemuliaan dengan kaidah ilmiah yang benar dan telah diakui pemerintah melalui peraturan perundangan yang berlaku serta telah diterbitkan sertifikat bibit.
15.Ternak indukan adalah ternak betina yang fungsi reproduksinya normal sehingga sel telurnya dapat dibuahi oleh sperma melalui perkawinan untuk mengembang-biakkan turunannya secara berkesinambungan .
16.Ternak pejantan adalah ternak jantan yang fungsi reproduksinya normal dan dipilih berdasarkan performanya agar spermanya dapat membuahi sel telur melalui perkawinan untuk mengembang-biakkan turunannya secara berkesinambungan.
17.Ternak betina adalah ternak berjenis kelamin betina yang dapat menjadi calon ternak indukan jika memenuhi persyaratan atau dapat menjadi calon ternak bakalan penghasil daging jika tidak memenuhi persyaratan sebagai ternak indukan.
18.Ternak jantan adalah ternak berjenis kelamin jantan yang tidak terpilih sebagai pejantan dan digunakan sebagai ternak penghasil daging.
19.Ternak bakalan non-unggas adalah ternak dewasa jantan bukan pejantan maupun betina bukan indukanyang tidak lagi mengalarni pertumbuh- kembangan lagi kecuali pertambahan bobot badankarena asupan pakan yang dikonsumsi.
20.Ternak bakalan unggasfina/ stock adalah ternak unggas umur sehari yang ditetaskan dani telur hasil perkawinan parent stock unggas ras pedaging maupun ras petelur.
21.Ternak indukanunggas (parent stock) adalah ternak unggas yang dihasilkan dani perkawinangrand parent stockunggas ras pedaging maupun unggas ras petelur.
22.Ternak bibitunggas (grand parent stock) adalah ternak unggas yangdihasilkan dani perkawinan pure line unggas ras pedaging maupun unggas ras petelur.
23.Ternak lepas sapih adalah ternak nonunggas yang tidak disusui lagi oleh induknya pada umur tertentu.
24.Ternak afkir adalah ternak yang dihentikan proses produksinya karena tidak ekonomis lagi atau alasan lainnya.
25.Produk ternak adalah semua bahan yang berasal langsung dani ternak hidup untuk bahan baku pangan, bahan baku non-pangan, dan penghasil jasa.
26.Produk ternak segar adalah produk ternak yang belum diolah dengan cara apapun.
27.Produk ternak dingin adalah produk ternak yang disimpan dalam suhu dingin untuk meningkatkan masa kadaluarsanya.
28.Produk ternak beku adalah produk ternak yang telah dibekukan sampai mengeras dan dapat disimpan lama.
29.Karkas adalah bagian tubuh ternak setelah dikurangi bagian kepala, kaki, buntut, dan jerohan.
30.Perusahaan ternak adalah organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha pemeliharaan ternak hidup.
31.Perusahaan produk ternak adalah organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha menghasilkan produk ternak. -7
32.Perusahaan sarana produksi ternak adalah organisasi berbadan hukum yang memproduksi sarana produksi ternak secara masif dan berbasis industri.
33.Sarana produksi ternak adalah pakan, obat, alat dan mesin, serta lainnya yang menunjang usaha ternak.
34.Perusahaan peternakan perorangan yang selanjutnya disebut perusahaan perorangan adalah perusahaan ternak milik perorangan yang, karena skala -usahanya,memungkinkan membeli sarana produksinya langsung dani perusahaan sarana produksi.
35.Perusahaan peternakan ko le ktif berjamaa.h yang selanjutnya disebut perusahaan kolektifadalah perusahaan ternak milik himpunan banyak orang yang,karena skala usahanya, memungkinkan membeli sarana produksinya langsung dani perusahaan sarana produksi.
36.Peternak adalah orang yang seluruh atau sebagian hidupnya bekerja memelihara ternak yang karena skala usahanya tidak memungkinkan membeli sarana produksinya langsung dani perusahaan sarana produksi.
37.Perusahaan terintegrasi adalah organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha pemeliharaan ternak, usaha menghasilkan produk ternak, dan usaha sarana produksi ternak secara bersama.
38.Perusahaan pembibitan adalah perusahaan yang menghasilkan ternak bibit bersertifikat atau ternak indukan atau ternak pejantan untuk dibiakkan lebih lanjut.
39.Perusahaan pembiakan adalah perusahaan yang menghasilkan ternak bakalan.
40.Perusahaan penggemukan adalah perusahaan yang menghasilkan ternak siap potong.
41.Seleksi adalah proses pemilihan ternak berdasarkan satu atau lebih sifat produksi atau sifat reproduksi dalam satu populasi ternak yang sama rumpunnya dan dipelihara dalam kondisi lingkungan yang sama.
42.Culling (penyingkiran) adalah ternak yang tidak terseleksi.
43.Persilangan adalah perkawinan antara ternak pejantan dan ternak indukan dani dua atau lebih rumpun berbeda untuk menghasilkan turunan yang sifatnya mewarisi sifat para tetuanya.
44.Inseminasi Buatan adalah teknik mempertemukan sperma dan sel telur menggunakan alat tertentu yang dilakukan oleh inseminator.
45.Inseminator adalah orang yang berprofesi melakukan inseminasi buatan setelah dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan inseminasi buatan.
46.Kemitraan adalah kerjasama saling menguntungkan dan saling memperkuat antara dua lembaga atau lebih di bidang peternakan.