1.Daerah adalah Kabupaten Kediri.
2.Bupati adalah Bupati Kediri.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. +. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Badan adalah sekumpulan orang dxr/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dan pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Pertzinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Penzinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Bupati kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 7
8.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
9.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, Benih, Bibit dan/ atau Bakalan, Pakan, Alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapElnen, pengolahan, pemasaran dan pengusahaan. 1O. Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan. 1 1. Medik Reproduksi adalah penerapan medik veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di bidang reproduksi hewan.
12.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, datf atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
13.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
14.Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air dan / atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun dipelihara oleh manusia.
15.Ternak besar adalah hewan ternak jenis ruminansia besar (sapi, kerbau) dan ternak monogastri (kuda, zebra, babi).
16.Ternak kecil adalah hewan ternak ruminansia kecil (kambing, domba, rusa) dan termasuk di dalamnya hewan ternak kesayangan. 17.Unggas adalah setiap jenis burung yang dimanfaatkan untuk pa.ngan termasuk ayam, itik, burung dara, kalkun, angsa, burung puyuh dan belibis.
18.Benih hewan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.
19.Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan. 8
20.Bakalan hewan yang selanjutnya disebut bakalan adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi. 2l.Peternak adalah orang perseorangan warga nega-ra Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha Peternakan.
22.Perusahaan Peternakan adalah orEmg perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
23.Budi daya adalah kegiatan untuk memproduksi hasil-hasil ternak dan hasil ikutannya bagi konsumen. 24.Usa}:,a di Bidang Peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.
25.Produk hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
26.Usaha di Bidang Kesehatan Hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan/atau jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan Kesehatan Hewan. 27.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun y{Lg tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
28.Veteriner adalah segala urLrsan yang berkaitan dengan hewan, produk hewan, dan penyakit hewan.
29.Otoritas veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompentesi dalam penyelengga.raan kesehatan hewan.
30.Penyakit hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan yang arrtara lain, disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan, dan ricketsia.
31.Penyakit hewan menular adalah penyakit hewan yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media 9 perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia, atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
32.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
33.Dokter hewan adalah orarlg yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompentasi dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.
34.Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan yang di tunjuk oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraarl kesehatan hewan.
35.Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia.
36.Obat hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi persediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami.
37.Alat dan mesin peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan peternakan dan kesehatan hewan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.
38.Pelayanan Kesehatan Hewan adalah serangkaian kegiatan yang meiiputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, jasa pemeriksaan dan pengujian veteriner, jasa medik veteriner di pusat kesehatan hewan.
39.Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Puskeswan adalah Unit keda yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan hewan.
40.Inseminasi Buatan yang selanjutnya disingkat IB adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting. 4l.Inseminator adalah Petugas yang diberi kewenangan melakukan kegiatan inseminasi buatan.
42.Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan lisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
43.Tenaga kesehatan hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat. 44.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
45.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap penyelenggaraan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.