Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2004
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2004
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL ESELON I.
Membentuk Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan Tim Penilai Akhir.
…
Tim Penilai Akhir mempunyai tugas melakukan penilaian atas hasil pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I yang penetapannya dilakukan oleh atau dengan persetujuan Presiden.
Susunan keanggotaan Tim Penilai Akhir terdiri dari :
…
Tim Penilai Akhir melakukan sidang secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Kehadiran Anggota Tidak Tetap dalam sidang Tim Penilai Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan sepanjang sidang Tim Penilai Akhir membahas hasil pertimbangan atas pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon I di lingkungan instansi yang bersangkutan.
Tim Penilai Akhir mengikutsertakan Kepala Badan Intelijen Negara dalam setiap sidang Tim Penilai Akhir.
Apabila dipandang perlu, Tim Penilai Akhir dapat meminta pertimbangan dan/atau mengikutsertakan Menteri, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan/atau Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dalam sidang Tim Penilai Akhir.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang