Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 60 Tahun 2005
- Nomor
- 60
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE SECRETARIAT OF THE BASEL CONVENTION ON THE CONTROL OF TRANSBOUNDARY MOVEMENTS OF HAZARDOUS WASTES AND THEIR DISPOSAL ON THE ESTABLISHMENT OF A BASEL CONVENTION REGIONAL CENTRE FOR TRAINING AND TECHNOLOGY TRANSFER FOR SOUTHEAST ASIA (PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN SEKRETARIAT KONVENSI BASEL MENGENAI PENGAWASAN PERPINDAHAN LINTAS BATAS LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SERTA PEMBUANGANNYA TENTANG PEMBENTUKAN PUSAT REGIONAL KONVENSI BASEL UNTUK PELATIHAN DAN ALIH TEKNOLOGI BAGI ASIA TENGGARA).
. . .
Mengesahkan Framework Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Secretariat of the Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal on the Establishment of a Basel Convention Regional Centre for Training and Technology Transfer for Southeast Asia (Persetujuan Kerangka Kerja antara Pemerintah Republik Indonesia dan Sekretariat Konvensi Basel mengenai Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pembuangannya tentang Pembentukan Pusat Regional Konvensi Basel untuk Pelatihan dan Alih Teknologi bagi Asia Tenggara) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. DR. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 98 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)