10.Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tcntarig Penyelesaian Perselisihan Hubungan l rid us tr ial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
9.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
7.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 81 Concerning Labour (Konvensi ILO Nomor 81 mengcnai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri clan Perdagangan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039);
6.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.Undang-Unciang Nomor 7 Tahun 1984 te ntang Pengesahan Konverisi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskrir.iinasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan II : Convention Nomor 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elemination of the Worth Forms of Child Labour (Konvensi Nomor 183 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
5.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Szrikat Kerja/ Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989); ..
19.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637); -
18.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 ten tang Latihan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3458);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 ten tang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3190);
16.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
15.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ten tang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
11.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4932);
12.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
14.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 20 l 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); • -
29.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tah un 2010 ten tang Urusan Pemerirrtahan Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
27.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.07 /Men/V /2010 ten tang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia;
26.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja;
25.Keputusan Presden Nomor 36 Tahun 2002 ten tang Pengesahan ILO Convention Nomor 88 Concerning The Organization Of The Employment Service (Konvensi !LO Nomor 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja);
24.Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penga was an Ketenagakerj aan;
23.Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 ten tang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
22.Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
21.Peraturan Pemerintah Nomor 97 T'ah un 2012 ten tang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta h un 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
20.Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 ten tang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); . '
3.Bupati adalah Bupati Pringsewu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu.
5.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang dibidang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan mendapat pendelegasian wewenang dari Bupati.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan kewenangan di bidang ketenagakerj aan.
7.Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/ buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang ber sifat be bas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Pringsewu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pasal 1