Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2010
- Nomor
- 72
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA. Pasal 1…
Kepada seluruh Pegawai Tentara Nasional Indonesia yang pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran yang bersangkutan. Pasal 6…
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 72 TAHUN 2010 TANGGAL : 15 Desember 2010 TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA NOMOR KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN (Rp) 1 19 29.226.000,00 2 18 21.649.000,00 3 17 17.471.000,00 4 16 12.942.000,00 5 15 9.586.000,00 6 14 7.101.000,00 7 13 5.462.000,00 8 12 4.202.000,00 9 11 3.232.000,00 10 10 2.693.000,00 11 9 2.245.000,00 12 8 1.870.000,00 13 7 1.626.000,00 14 6 1.414.000,00 15 5 1.230.000,00 16 4 1.118.000,00 17 3 1.016.000,00 18 2 924.000,00 19 1 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Dr. M. Iman Santoso
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)