Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 40 Tahun 2013
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBANGUNAN JALAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT.
Pembangunan Jalan P4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pembangunan Jalan P4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas yang disusun oleh Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Pasal …
Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka pembangunan Jalan P4B dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruas-ruas jalan yang telah dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dievaluasi berdasarkan fungsi jalan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, untuk ditetapkan statusnya lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang jalan.
Dalam rangka pembangunan Jalan P4B, Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat:
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 92 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Ratih Nurdiati
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)