Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 89 Tahun 2012
- Nomor
- 89
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AMENDMENT OF THE ARTICLES OF AGREEMENT OF THE INTERNATIONAL MONETARY FUND ON THE REFORM OF THE EXECUTIVE BOARD (PERUBAHAN PASAL-PASAL PERSETUJUAN DANA MONETER INTERNASIONAL MENGENAI PEMBARUAN DEWAN EKSEKUTIF)
Mengesahkan Amendment of the Articles of Agreement of the International Monetary Fund on the Reform of the Executive Board (Perubahan Pasal-Pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional mengenai Pembaruan Dewan Eksekutif) yang telah disetujui pada tanggal 15 Desember 2010 di Washington DC, Amerika Serikat oleh Dewan Gubernur Dana Moneter Internasional sebagaimana tertuang dalam Resolusi Nomor 66-2, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Perubahan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 219 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Retno Pudji Budi Astuti
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang