(DV Dalam Oanun ini, yang dimaksud : 1. 2. Op Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Barat Daya. Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Pemerintah Kabupaten adalah Bupati beserta perangkat kabupaten sebagai unsur penyelenggara pemerintah kabupaten. Bupati adalah Bupati Aceh Barat Daya. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disebut DPRK adalah DPRK Aceh Barat Daya. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu 3 6. 7. 3 10. 11. 12. 13, 14. 15. 16. 17. 13. yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Septik tank adalah tangki kakus sebagai tempat penampungan limbah tinja. Jasa adalah kegiatan pemerintah kabupaten berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jasa Umum adalah Jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah kabupaten untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Retribusi penyedotan kakus yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan kabupaten atas pelayanan penyediaan jasa penyedotan atau pengangkutan kotoran manusia dengan menggunakan mobil tinja yang disediakan oleh pemerintah kabupaten, dilakukan pada rumah-rumah orang pribadi atau Badan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk perangkat atau pemotong retribusi tertentu. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan fasilitas mobil tinja. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selajutnya disebut SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. '” Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data-data keterangan dan atau bukti yang dilaksanakan 8. 9. secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah. 4
19.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
20.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. 21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Untuk Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi daerah yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang untuk seharusnya tidak terutang.