Tipe C; 11) Dinas. . . 11) Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan. 12) Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika serta urusan pemerintahan bidang persandian. 13) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. 14) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan. 15) Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan. 16) Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga. 17) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan jbidang pertanian sub urusan tanaman pangan dan hortikultura. 18) Dinas Perkebunan dan Peternakan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perkebunan dan peternakan. 19) Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah. 20) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi dan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja. 21) Di hapus
e.Badan Daerah Kabupaten Aceh Barat, terdiri dari: 1) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, fungsi penunjang penelitian, pengembjangan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang statistik. 2) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan. 3) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. 4) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan urusan Pemerintah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
f.Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Wajib Keistimewaan dan Kekhususan Aceh Bidang Kehidupan Beragama dan Syari'at Islam, Bidang Kehidupan Adat dan Istiadat, Bidang Pendidikan dan Pembinaan Dayah, Bidang Partisipasi dan Peran Ulama, dan Bidang Pengelolaan Zakal,/ Infaq, Sadaqah dan Waqaf, terdiri dari: \j 1) Dinas Syari'at Islam. 2) Dinas Pendidikan Dayah. 3) Sekretariat. . . 3) Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama. 4) Sekretariat Majelis Adat Aceh. 5) Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah. 6) Sekretariat Baitul Mai Kabupaten. 7) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah menyelenggarakan urusan pemerinljahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan polisi pamong praja, dan urusan wajib keistimewaan dan kekhususan aceh.
g.Perangkat Daerah lain pada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, terdiri dari: 1) Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 2) Dihapus
2.Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: