Menetapkan dan BUPATI ACEH BARAT MEMUTUSKAN: OANUN KABUPATEN ACEH BARAT TENTANG PERUBAHAN ATAS OANUN KABUPATEN ACEH BARAT NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. PasalI Beberapa ketentuan dalam Oanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Barat Nornor 120), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 ditambah 12 (dua belas) angka yakni angka 86, 87, 88, 89, 90, Ol: 92, 93, 94, 95, 96, dan 97, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : umum Pasal Dalam Gariun ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah Adalah Kabupaten Aceh Barat
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh perherintah daerah dan DPRK menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud 2 dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. . Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Peran unsur penyelenggara pemerintahan daerah. gkat Daerah sebagai
5.Dewan... 10. 11 12. 13. 14. 15. 16. 17. ariggaran. untuk melaksanakan tugas 18. 10. 20. TT Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat selanjutnya disingkat 5 DPRK ddalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Aceh Barat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. . Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat. . Desentralisasi adalah penyerahan wewenang . pemerintahan oleh 6. 7. Pemerintah kepada Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. . Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan8 masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan | . Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam9. rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pengeloiaan Keuangan Daerah adalah seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. .Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selanjutnya disingkat APBK, adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Oanun. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/ pengguna barang. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Organisasi adalah unsur pemerintahan daerah yang terdiri dari Dinas /Badan / Kantor pada Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab kepada Bupati dan membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerihtahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, Dinas Daerah, Badar, Kantor dan Unit Satuan Kerja. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati yang Karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keselutuhan pengelolaan keuangan daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang memptinyai tugas melaksanakan pengelolaan APBK dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan pengelola pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya. Pengguna Barang/Jasa adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja. Kuasa-Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk hb melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD. Unit kerja adalah “ 21. Pejabat.. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34 36. 37. 38. -)- Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuarigan pada SKPD. : Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBK pada SKPD. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBK pada SKPD. Kebijakan Umum APBK yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRK. Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran badari/dinas/biro keuangan/bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA- SKPD: adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta fencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBK. Kerarigka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahuri' anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalami prakiraan maju. | Prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah. : Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah. 35. Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagdi pengurang nilai kekayaan bersih. Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah. 39. Pendapatan... 39. 40. 41. 42. 43, 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. S1. 52. Pendapatan Asli Daerah selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Oanun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. | Pembiayaan Daerah adalah setiap penerimaan yang perlu di bayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya. | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. | Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka prosentase untuk mendanai kebutuha Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. | Ka Dana Alokasi Umum selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Alokasi Khusus selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang di alokasikan pada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari Pemerintah Negara Asing, Badan / Lembaga Asing, Badan / Lembaga Internasional, Pemerintah Pusat, Badan/Lembaga Dalam Negeri atau Perorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah atau dalam bentuk barang dan / atau jasa termasuk tenaga ahli, pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali. Dana Darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang di alokasikan kepada Daerah yang mengalami bencana nasional dan / atau peristiwa luar biasa dan/ atau krisis solvabilitas. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah :dicapai sehubungan. dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. Penganggaran Terpadu (unified budgeting) adalah penyusunan rencana keuarigan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis :belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang: didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana. nh Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang :dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. | | Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi Satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.:, | Kegiatan adalah bentuk barang/jasa. 53. Sasaran... an Pa BI 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 67. 68. Sasdran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan. . Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. | Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari rencana kerja Perangkat Daerah dan rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah disingkat dengan DPA-SKPD adalah dokumen yang dijadikan dasar pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah doktimen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegitan sebagai dasar penerbitan SPP. Anggaran Kas adalah dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegilitan dalam setiap periode. Surdt Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk pengajuan permintaan pembayaran. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokuimen yang digunakan/ diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa Ss 1 "pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran 66. DPA:SKPD. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM. Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalty, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada-masyarakat.
69.Badan... 69. 70. 71 72. 73. 74. 75. 76. 77. 18. 79. |anggaran /pengguna barang dan oleh karenanya 80. 81. 82. TUV Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah SKPD/Unit kerja di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. | Perusahaan Daerah adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. | Kegiatan Multi Tahunan adalah suatu kegiatan yang secara teknis diukur dengan skala waktu pelaksanaan dan biaya, dilaksanakan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. | Barang Daerah adalah semua barang milik Daerah yang berasal dari pembelian dengan dana yang bersumber seluruhnya atau sebagian dari APBK dan atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang, barang, atau menerima manfaat yang bernilai uang sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/ atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah. Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dip€nuhi dalam satu tahun anggaran. | Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) adalah sistem akuntansi : yang meliputi proses pencatatan, penggolongan, penafsiran, peringkasan transaxsi atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBK sesuai dengan standar dkuhtansi pemerintahan. Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri atas satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang- Undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa lapbran keuangan. Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna wajib rheriyelenggarakan akuntansi dan inenyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Sistem Pengendalian Intern Keuangan Daerah merupakan suatu proses yang berkesinambungan yang dilakukan oleh lembaga/ badan/unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengendalian melalui audit dan evaluasi, untuk menjamin agar pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan rencana dan peraturan periindang-undangan. Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Pengawasan Fungsional adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Badan/ Unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan b pengawasan dan melalui pemeriksaan, pengujian, pengusutan dan penilaian. 83. Pengawasan... 83. 84. 85. 86. 87. 88. 90. 91. 92. 93. 94. -Y- Pengawasan Legislatif adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DPRK terhadap Pemerintah Daerah sesuai kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenangnya. Pemeriksaan adalah salah satu bentuk kegiatan pengawasan fungsional yang dilakukan dengan cara membandingkan antara peraturan/rencana/program dengan kondisi dan/atau kenyataan yang ada. Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwewenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan. Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterprestasian atas hasilnya. Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APRN/APBD. .Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah adalah rangkaian sistematik dari89 prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintahan daerah. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip-prinsip, dasar- dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yan dipilih oleh pemerintah daerah sebagai pedoman dalam menyusun da menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk menenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka merlingkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, an Gir perisle maupun antar entitas. Lapbran Wealisasi Anggaran adalah penyajian ikhtisar sumber, alokasi, dan: pernakian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pu::at/ daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Lapgran Perubahan Saldo Anggaran Lebih adalah penyajian informasi kenaikkan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan di 1 bandingk: 3 dengan tahun sebelumnya. Necara adalah gambaran posisi keuangan suatu entitas pelaporan meriken: Itaset kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Lapbran ( iya "rasional adalah penyajian ikhtisar sumber daya ekonomi yang merniinbah ekuitas dan penggunaannya yan dikelola oleh pemierinta pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan h 95. 96. perrierintahaii dalam satu periode tententu. Lapdran Arus Kas adalah penyajian informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/ daerah selama periode tertentu. Laporan Perubahan Ekuitas adalah penyajian informasi kenaikkan atau. penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
97.Catatan... -1Y- 97. Catatan Atas Laporan Keuangan adalah penjelasan negatif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas. Catatan Atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.
2.Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 120 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: